Bleaching Chlorine Test Kit Bleaching Choline test kit adalah test kit yang digunakan untuk mendeteksi adanya penambahan atau treatment pangan dan makanan dengan bahan pemutih group chlorine. Test kit ini mampu mendeteksi kadar chlorine dengan limit deteksi 0,5 ppm (mg/L) dan digunakan untuk sampel beras, baso ikan, mie, dan produk olahan lainnya. Pengujian menggunakan alat rapid test kit tidak membutuhkan kemampuan laboratorium khusus, menghemat waktu dan biaya. Waktu analisa yang diperlukan sekitar 3 – 5 menit.. Reagent disimpan pada suhu ruang, hindarkan paparan cahaya secara langsung serta masa simpannya selama 2 tahun. Kelebihan :
Sensitivity dan Jumlah Test : Test Kit : Test Kit (Colorimetri) Limit deteksi : 0,5 mg/L (ppm) Jumlah test : 100 test/set Waktu analisis : 3-5 menit Target sampel : Beras, baso ikan, mie dan produk olahan lainnya Isi paket terdiri dari :
Hasil Uji: Bleaching chlorine test kit digunakan untuk mendeteksi adanya kandungan bleaching atau zat pemutih pada sampel seperti beras dan sampel pangan lainnya. Pengujian ini bersifat semi kualitatif . Sampel dipreparasi sesuai dengan petunjuk kerja dan selanjutnya direaksikan dengan reagen yang tersedia. Kadar chlorine dapat diketahui dengan membandingkan warna pada komparator warna. Bleaching Chlorine test kit adalah test kit yang digunakan untuk mendeteksi adanya penambahan atau treatment bahan pangan dan makanan dengan bahan pemutih group chlorine. Test kit ini mampu mendeteksi kadar chlorin 0.0 – 2.5 ppm (mg/L). Penyimpanan : Reagent disimpan pada suhu ruang, hindarkan paparan cahaya secara langsung Shelf-life : 2 tahun Dampak Negatif Chlorine merupakan senyawa kimia sodium chlorite yang berbentuk Kristal putih. Bahan kimia ini digunakan untuk pembersih, desinfektan atau pembunuh kuman. Selain itu, chorine sering digunakan untuk memutihkan beras dikalangan masyarakat tertentu, padahal hal tersebut dilarang dan akan menimbulkan kerugian berupa gangguan kesehatan. Kerugian atau dampak buruk akibat penggunaan chlorine pada bahan pangan seperti merusak sel-sel darah, mengganggu fungsi hati/liver, merusak sistem pernafasan, menimbulkan penyakit kanker, bahkan sampai dapat menyebabkan kematian. Chlorine sebagai desinfektan dan pemutih merupakan bahan yang dilarang penggunaannya dalam makanan. Larangan ini dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 772/Menkes/Per/XI/88 dimana Chlorine tidak tercatat sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) dalam kelompok pemutih atau pematang tepung dan menurut Peraturan Menteri Pertaian No. 32/Permentan/OT.110/3/2007, chorine tercacat sebagai bahan kimia berbahaya pada proses penggillingan padi, huller, dan penyosoh beras. Order Information : Untuk info lebih lanjut :
Diharap sebelum melakukan order online ,harap menghubungi salah satu kontak yang tertera di image untuk informasi harga aktual dan ketersediaan stock. Kami tidak hanya menjual tetapi memberikan konsultasi gratis afters sales dan mitra terbaik anda dalam menyediakan kebutuhan alat uji test kit atau instrument. PENTING!!! |